Hukum

Pengacara Korban Sitok Srengenge Terus Perjuangkan Kasus RW

Sitok Srengenge
JAKARTA - Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, mengaku pada pekan depan akan merundingkan perkembangan kasus RW dengan beberapa aktivis dari Universitas Indonesia (UI), dan saksi ahli yang berkompeten di bidangnya.
 
Seperti diketahui, pada 29 November 2013, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berinisial RW (22 tahun) melaporkan penyair Sitok Srengenge ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Korban sekaligus pelapor mengaku telah dipaksa melakukan hubungan seksual oleh terlapor Sitok pada Maret 2013. Hingga akhirnya RW hamil dan terlapor tidak mau bertanggung jawab.
 
"Yang jelas, kami akan melawan dalam arti memberikan pengertian kepada kepolisian bahwa kasus ini harus dilakukan dengan segala upaya dan proposal hukum," katan Iwan saat dihubungi Republika, Jumat (8/8).
 
Dikatakannya, korban adalah korban, yang mempunyai rasa sakit hati yang luar biasa sebagai seorang perempuan. Kejahatan seksual dari jaman ke jaman, semakin meningkat modusnya. Sedangkan UU-nya sendiri tidak berupaya untuk melakukan perbaikan, perubahan atau judicial review.
 
"Repot memang, berarti undang-undang kita tidak mengikuti perkembangan jaman. Sampai kamanpun tindakan asusila akan lepas terus kalau melihat dari UU kejahatan asusila yang kuno ini," tutur Iwan.
 
Sejauh ini, lanjutnya, saksi-saksi yang sudah diperiksa yaitu dua korban Sitok lainnya, korban RW, kedua orang tua RW, rekan kampus korban dan  beberapa saksi ahli.
 
Iwan mengatakan, tetap meminta agar Sitok dihukum sesuai dengan pasal 285 dan 286 KUHP tentang tindak pemerkosaan. Kami, tambahnya, juga akan memberikan surat pada Komnas Perempuan dan Kompolnas terkait perkembangan kasus RW.
 
"Memang dalam hal ini hukum tak hanya bicara soal pisau keadilan, tapi naluri juga harus dipakai," tambahnya. (rep01/rcoid)