Hukum

Warga Prancis Terancam Hukuman Mati di Bali

Jakarta-Francois Jacques Giuily, warga negara Prancis didakwa menyelundupkan sabu-sabu seberat 3 kilogram (kg) ke Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 10 April 2014. Dia terancam hukuman mati.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Atmaja menyatakan, terdakwa menyelundupkan sabu seberat 3.010 gram netto dari Sinegal ke Denpasar.
 
Jaksa menyebut, Jacques merupakan kurir yang disuruh oleh seseorang. Jika sukses mengantarkan sabu tersebut, Jacques dijanjikan uang sejumlah US$4 ribu.
 
"Terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal mati," kata Atmaja kepada Ketua majelis hakim Gede Ketut Wanugraha.
 
Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara terdakwa, Suroso menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Hakim lalu memutuskan melanjutkan sidang pada 17 April mendatang dengan agenda memeriksa saksi.
 
Diberitakan sebelumnya, Jacques tiba di bandara Ngurah Rai Bali menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 867 dr Kuala Lumpur, 19 Januari 2014.
Begitu tiba di terminal kedatangan internasional, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Hasilnya ditemukan dua buah bungkusan plastik berisi kristal bening putih (rep05)