Politik

Bawaslu Duga Ada Pelanggaran Terorganisir di Riau

Pekanbaru-Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau mengungkapkan ada pelanggaran pidana Pemilu dan kode etik setelah menangkap tangan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sengaja mencoblos sembilan surat suara di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
 
"Ini merupakan pelanggaran pidana Pemilu sekaligus pelanggaran kode etik karena yang bersangkutan adalah anggota KPPS," kata Anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
 
Ia mengatakan, pelaku berinisial HI seorang anggota KPPS di TPS 01 Desa Pematang Barangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
 
Menurut dia, sebelum waktu pemungutan suara berakhir, HI mengambil 12 lembar surat suara dari TPS dan dengan sengaja mencoblos di nama-nama Caleg dari partai politik tertentu.
 
"Warga curiga kenapa dia (Hi) membawa surat suara begitu banyak dan ternyata dicoblosnya sendiri. Warga akhirnya melaporkan hal ini kepada Panitia Pengawas Pemilu setempat," kata Rusidi.
 
Ia menjelaskan dari 12 surat suara tersebut, sembilan diantaranya sudah dicoblos HI.
 
Menurut dia, sebanyak tiga surat suara diantaranya dicoblos HI untuk Caleg dari Partai Demokrat untuk DPR RI, satu surat suara lainnya dicoblos untuk Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Riau, dua surat lainnya untuk Caleg Demokrat untuk DPRD Kabupaten Rokan Hulu, dua surat dicoblos di nama Caleg Partai Gerindra juga untuk DPRD Kabupaten, dan satu surat suara untuk calon DPD juga dari pengurus Partai Demokrat.
 
Ia mengatakan sembilan surat suara yang dicurangi itu langsung dianulir dan kasus tersebut langsung dilaporkan kepada Sentra Gakumdu di kepolisian.
 
"Anggota KPPS itu mengaku dengan sengaja mencoblos surat suara itu, namun motifnya sedang didalami," katanya.
 
Bahkan, dari keterangan tersangka diketahui bahwa kecurangan itu tidak dilakukan sendirian.
 
"Dari keterangan tersangka, ada dua kawannya juga melakukan hal yang sama dan ini bisa jadi bukti untuk mengungkap kecurangan lainnya," kata Rusidi.
 
Ia mengatakan, tersangka bisa dikenakan pidana Undang-Undang Pemilu No. 8 Tahun 2012, yakni terancam hukuman penjara satu tahun dan denda Rp12 juta.
 
"Tapi karena tersangka merupakan panitia Pemilu, maka hukuman penjaranya bisa ditambah sepertiga lagi jadi satu tahun empat bulan penjara," ujarnya.
 
Ia mengatakan, Bawaslu Riau terus melakukan inventarisasi pelanggaran Pemilu yang sudah dilaporkan ke Sentra Gakumdu. (rep05/ant)