Hukum

Ayah Dua Anak Cabuli Pelajar Kelas 6 SD Hingga Tiga Kali

RENGAT-Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu. Kali ini korbannya adalah pelajar kelas 6 SD berinisial En (13), warga Jalan Rambai, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap. Sedangkan pelakunya tak lain adalah tetangga korban sendiri berinisial ZA (29).
 
Bahkan dari pengakuan korban, aksi bejat ayah dua orang anak ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak bulan Januari 2014 lalu. Pelaku dapat leluasa melakukan tindakan pencabulan karena korban tinggal bersama neneknya dan selalu mengimingi korban dengan membelikan minuman yale-yale.
 
Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto  dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Ipda Yarmen Djambak mengungkapkan bahwa kasus pencabulan ini terungkap ketika pada tanggal 9 Maret lalu, sekitar pukul 23.00 Wib, pak de korban memergoki pelaku dan korban tengah berada di belakang rumah berdua.
 
Merasa curiga, pak de korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua korban. Berdasarkan laporan itu, orangtua korban kemudian mengintrogasi anaknya dan akhirnya mengakui bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan hingga tiga kali sejak Januari 2014 lalu.
 
“Atas pengakuan tersebut, orangtua korban kemudian melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku kepada anaknya ke polisi. Dari laporan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” ujarnya.
 
Sementara itu, untuk pemulihan psikologis dan penangan kasus yang menimpa korban, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan mendampingi hingga persidangan.
 
Ketua P2TP2A Kabupaten Inhu Hj Kharmiatun Harman ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/3) mengatakan, pihaknya sudah mulai mendampingi korban untuk melakukan visum di RSUD Indrasari Rengat. “Kita juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Inhu, khususnya Polsek Peranap yang sudah berkoordinasi tentang penanganan kasus ini,” ujarnya.
 
Dalam penanganan kasus tersebut, P2TP2A akan mendampingi korban dalam berbagai hal. Pendampingan itu mulai dari pengambilan visum, pendampingan saat memberikan keterangan kepada Polisi hingga persidangan mendatang.
 
Bahkan, tatkala pentingnya pendampingan untuk pemulihan psikologis korban. Sebab, sejak kasus ini terungkap, korban tidak lagi mau pergi ke sekolah. Padahal dalam waktu dekat, korban akan mengikuti ujian akhir sekolah. (TM01)