Hukum

Lacak Aset Wawan di Luar Negeri, PPATK Tunggu KPK

Lima buah mobil mewah milik tersangka Chaeri Wardhana yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1). Komisi Pemberant
Wakil Ketua Pusat Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, penelusuran aset terdakwa Chaeri Wardana atau Wawan di luar negeri menunggu KPK. "Pelacakan itu bisa dilakukan, tapi harus cek dan cross check karena kalau keluar negeri itu harus lebih pasti, tidak seperti di Indonesia, bisa istilahnya tebar jala tanya seluruh bank, seluruh asuransi," kata dia di Bandung, Rabu, 5 Maret 2014.
 
Menurut Agus, saat ini PPATK sudah menjalin perjanjian kerjasama dengan 42 negara untuk penelusuran aset berkaitan dengan kejahatan pencucian uang. Di antaranya dengan Australia, Singapura, Inggris, serta Hongkong. "Kami sudah kerjasama dengan 42 negara, sehingga pelacakan itu relatif bisa dilakukan," katanya. 
 
Agus masih tutup mulut soal negara yang diduga terdapat harta milik Wawan, adik gubernur Banten Atut Chosiyah itu. "Kalau ini, saya enggak boleh ngomong dulu," kata Agus. 
 
Menurut dia, penelusuran aset Wawan di luar negeri itu harus bekerjasama dengan KPK. "Kami harus bekerjasama dengan KPK untuk melakukan tracing asset, di KPK ada dalam rangka asset recovery. Nanti kita akan kerjasama dengan KPK," kata dia. (Rep01)