Riau Raya

Ruko Dilarang Jadi Hotel dan Kos-kosan

PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini tidak membenarkan bila Rumah Toko (Ruko) dialihfungsikan sebagai hotel ataupun kos-kosan. Peraturan ini dikeluarkan terkait banyaknya indikasi negatif pada jenis bangunan bertingkat ini.
 
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, Firdaus,  Selasa (18/2/2014).
 
"Tidak ada lagi yang namanya perubahan fungsi, baik itu Ruko jadi hotel ataupun Ruko jadi tempat kos. Ini pak Wali langsung yang membuat perintah," jelasnya.
 
Firdaus menjelaskan bahwa alasan kuat mengapa Pemko Pekanbaru melarang Ruko ini dialihfungsikan, salah satunya untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan negatif yang terjadi baik di hotel ataupun tempat kost.
 
"Ya alasannya ingin menertibkan. Karena ada indikasi Ruko ini bukan dijadikan tempat usaha dagang dan kediaman pribadi. Malah banyak sekarang perbuatan-perbuatan yang..., ya tahu sendirilah," ujarnya.
 
Peraturan ini sudah dikeluarkan kurang lebih sejak 2 bukan yang lalu. Dan saat ini, pihak Distarubang bersama Satpol PP sebagai penegak Perda, sudah turun menyisir bila mana Ruko yang baru dibangun, beralih fungsi pada saat penggunaanya.
 
"Yang sudah berjalan selama ini, Ruko menjadi Hotel atau Kos, tidak dilakukan penindakan, yang kita tegaskan dan yang dilarang itu adalah Ruko yang baru dibangun, namun dijadikan Hotel atau Kos," pungkasnya, seperti dilansir halloriau.com. (rep05)