Korupsi Vaksin Meningitis

Kepala KKP Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Kurungan

 

PEKANBARU - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Iskandar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Iskandar diduga melakukan korupsi dana vaksin meningitis bagi calon jamaah umroh di KKP Pekanbaru.
 
Tuntutan dibacakan JPU, Ibrahim Sitompol SH dan Dicky SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/10/2013). 
 
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Arief, jaksa menyatakan Iskandar dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke KUHP.
 
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Iskandar membayar denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, jaksa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp14 juta atau diganti 1 bulan penjara.
 
Mendengar tuntutan itu, terdakwa hanya terdiam. Beberapa saat kemudian, dia menyatakan pada majelis hakim akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
 
Dakwaan jaksa, Iskandar melakukan korupsi sekitar bulan Januari 2011 sampai Desember 2011 dan Januari 2012 sampai Juli 2012. Saat ini, KKP Pekanbaru diberi kewenangan untuk memberikan vaksin meningitis bagi setiap calon jamaah umroh. Untuk mendapatkan vaksin itu, Iskandar meminta jamaah membayarkan dengan harga yang melebihi ketentuan. 
 
Iskandar melalui Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah, drg Mariane Donse dan pejabat fungsional dr Suwignyo (terdakwa berkas terpisah) memaksa jamaah umroh untuk membayar dana vaksin antara Rp200 ribu hingga Rp550 ribu. 
 
Alasannya, uang vaksin itu sebagai upaya anggaran subsidi silang. Jika vaksin meningitis itu kosong, tidak lagi diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. 
 
Hal itu ternyata hanya tipu daya Iskandar dan kawan-kawannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp759.300.000. (rep1)