Fokus Rohil

Pokmas Rohil Mulai Teken Kontrak RLH 2013

Bupati Rohil, H Annas Maamun bersama para kadis meninjau pembangunan RLH di Kecamatan Sinaboi di dampingi Camat Basri. (rep1)

BAGANSIAPIAPI - Kelompok Masyarakat (Pokmas) selaku pihak pekerja pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) di Kabupaten Rokan Hilir mulai menandatangani nota kesepakatan dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapemas). Perjanjian itu terkait program kerja RLH tahun 2013 yang akan mulai dikerjakan.

"Baru 178 Pokmas yang sudah datang menyerahkan kontrak perjanjian kerja dengan kita, sisanya menyusul. Ini menyngkut pengerjaan RLH 2013 yang ditargetkan selesai akhir tahun dengan jumlah ratusan unit," jelas Kepala Bapemas, Hj Murniwaty, Jumat (13/9/2013).

Dikatakannya, setelah Pokmas menyepakati kontrak kerja, maka sesuai bobot pekerjaan akan dilakukan pembayaran nilai kerja. "Memang, dana awal kita beri sebesar 40 persen. Jadi, Pokmas yang sudah teken kontrak sudah melakukan peminjaman modal sebesar 40 persen itu sebagai jaminan pekerjaan," jelasnya.

Dalam proses pengerjaannya, ujar Murniwaty, secara teknis Pokmas wajib menyediakan tukang, tenaga pembantu dan lainnya. "Pokmas harus beratanggungjawab pada Bapemas selaku pemberi pekerjaan. Pokmas kan punya struktur, seperti ketua, sekretaris dan bendahara, jadi realisasi pekerjaannya adalah tanggung jawab Pokmas sampai selesai," tegasnya.

Untuk informasi, tahun 2013 Pemkab rohil akan mendirikan sebanyak 372 unit RLH untuk warga miskin secara gratis. Tetapi, pengerjaan proyek RLH baru dapat dilaksanakan usai penyerahan kontrak dari Pokmas ke Bapemas. Setelah itu pekerjaan baru dapat berjalan." katanya.

Program bantuan RLH itu, terang Murniwati, dilaksanakan setiap tahun untuk membantu warga miskin di pedesaan. "Tiap desa mendapatkan 2 unit RLH. Sedangkan harga RLH itu Rp80 juta. Tetapi anggaran tersebut disesuaikan dengan kenaikan material bangunan," katanya.

Lanjutnya, RLH ini berjenis rumah tipe 36, berlantai keramik lengkap dengan kamar mandi dan fasilitas lainnya layaknya Perumnas. "Penerima bantuan RLH tetap harus memenuhi kreteria yang ditentukan, seperti memiliki lahan sendiri, dan tergolong tidak mampu." terangnya. (rep1)