Hukum

Kejati Riau Usut Korupsi Dana Pelabuhan Tanjung Buton

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi pengalihan anggaran pembangunan kawasan Pelabuhan Tanjung Buton Kabupaten Siak. Kerugian negara ditaksir Rp25 miliar lebih.

Kepala Kejati Riau, Eddy Rakamto SH MH melalui Kasi Penyidik, Rachmad Lubis SH, Kamis (12/9/2013) mengatakan, untuk pengembangan kawasan pelabuhan Tanjung Buton, Pemkab Siak menganggarkan dana melalui BUMD PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) sebesar Rp 37,5 miliar. Dana itu terbagi tiga tahapan yakni tahun 2004 sebesar Rp1,5 miliar, 2006 Rp6 miliar dan 2007 Rp30 miliar.

"Anggaran sebesar Rp37,5 miliar tersebut tidak diperuntukan bagi kawasan pelabuhan tapi untuk kepentingan lain. Tahun 2008, PT KITB justru melakukan pembelian kapal tengker," ungkap Rachmad.

Kapal tengker dibeli dengan harga Rp17 miliar kepada PT TBMS yang notabenenya  merupakan bentukan dari PT KITB dengan PT Miway Persada Makmur. Selain itu, PT KITB juga menempatkan dana kepada BPRS Ummah (BPR Perusda) sebesar Rp9 miliar.

"Kegiatan itu tidak ada dalam item proyek kawasan Pelabuhan Tanjung Buton. Untuk kapal tanker, negara dirugikan sebesar Rp21 miliar dan kerugian penempatan dana di BPRS Umroh Rp4,5 miliar lebih. Dengan total kerugian negara 25,5 miliar," ungkap Rachmad. (rep1)