Kejari Bagansiapiapi Tetapkan Tiga Tersangka
BAGANSIAPIAPI - Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan bola hias wisata di Pulau Pedamaran di Kabupaten Rohil proyek Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam surat penetapan tersangka tersebut tertanggal 11 September 2013, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi menetapkan tiga tersangka berinsial Jup selaku
PPTK Disbudparpora Rohil, Zul selaku suami direktur CV. Bagan Prima Mandiri, dan Kam selaku penerima subkontraktor. Dalam pelaksanaan kegiatan ini Kam memberikan fee sebesar Rp300 juta kepada Zul.
"Dalam pelaksanaanya terjadi mark-up dan pengerjaan tidak sesuai dengan spek. Dugaan kerugian negara ditaksir Rp300 juta." sebut Kajari Bagansiapiapi Moh Zaenudin SH, melalui Kasipidus, Wayan Riana SH, kepada Rohilonline, Kamis (12/9).
Kasus dugaan korupsi proyek bola wisata tahun 2012 yang dikerjakan CV Bagan Prima Mandiri dengan anggaran senilai Rp1,3 miliar, kata Wayan. dalam pelaksanaanya telah menyalahi aturan Kepres 34 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, karena pekerjaan tidak dibenarkan untuk disub kontrakkan.
Wayan menambahkan dalam penghitungan kerugian negara kejaksaan melibatkan tim ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
"Kemungkinan kerugian keuangan negara bisa saja berlebih atau berlebih, nanti kita kelapangan bersama tim ahli untuk menghitungnya. Untuk penyempurnaan berkas kita akan memanggil saksi berikutnya," ungkap Wayan.
Sebelumnya, Tambahnya. kejaksaan telah memanggil dan memeriksa delapan orang saksi dari Dispora Rohil terkait dalam kasus ini yakni PPTK proyek bersama pihak kontraktor dan rekanan. Usai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kata Wayan, pihaknya mengajukan surat permohonan penghitungan kerugian negara.
"Kita sudah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada BPKP dan saat ini kita masih menunggu hasil penghitungan berapa jumlah
kerugian negara dari pihak BPK Provinsi. Kasus ini muncul disebabkan dugaan terjadinya mark up dan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spek. Dugaan kerugian negaranya,"timpal Wayan.(rep7)
Tulis Komentar