Hukum

10 Saksi Korupsi Dana Hibah Beasiswa Rohil akan Dipanggil

BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi terus mendalami dugaan korupsi bantuan dana hibah beasiswa tahun 2011. Sebanyak 10 orang PNS Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Rohil akan segera di panggil sebagai saksi.

"Ada 10 orang pegawai Kesra Pemkab Rohil yang akan kita panggil nantinya. Namun dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka, mereka masih sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Kita berharap mereka proaktif," ujar Kasipidus Kejari Rohil, Wayan Riana, SH yang juga sebagai jaksa penyidik dalam kasus tersebut, Rabu (11/9/2013).

Kasus ini, terang Wayan telah memasuki tahap penyidikan dan keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. "Jadwalnya pekan depan para saksi sudah menjalani pemerikasaan sebagai saksi," sebutnya tanpa mau menjelaskan inisial para saksi tersebut yang telah merugikan negara sebesar Rp150 juta dalam kasus ini.

Kronoligis singkat dalam kasus ini bermula pada tahun anggaran 2011, Pemkab Rohil menggelontorkan dana bantuan hibaho perasional Rp150 juta kepada pengurus Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir (Perpema Rohil) di kota Medan. "Pertanggungjawaban dana tersebut sampai sekarang tidak jelas, makanya kita perdalamkan kasus ini. Bantuan itu untuk 33 mahasiswa Perpema Rohi Medan, namun kebanyakan namanya fiktif," urainya. (rep1)