Pencairan Dana Kesra Guru

Baru Empat Daerah Kirim Data

Kepala Disdik Riau, HM Wardan

PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Riau mengungkapkan bahwa baru empat kabupaten/kota di Riau yang mengirimkan data calon penerima kesra guru. Empat daerah itu adalah, Indragiri Hilir (Inhil), Kepulauan Meranti, Rokan Hilir (Rohil), dan Rokan Hulu (Rohul).

"Hingga kini, kita baru menerima data calon penerima kesra guru di empat kabupaten/kota. Sementara delapan kabupaten/kota lain belum menyampaikan berkas tersebut," ungkap Kepala Disdik Riau, HM Wardan, di kantornya, Senin (15/7).

Dengan kondisi ini, Wardan mengambil keputusan, pihaknya tak mau lagi menunggu keseluruhan kabupaten/kota mengirimkan data, maka baru Disdik melaporkan ke Sekretariat daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Riau. "Jika hal ini tetap kita berlakukan seperti tahun-tahun sebelumnya, maka proses pencairan terhadap kesra guru ini akan mengalami keterlambatan nanti. Jadi, berapapun kabupaten/kota yang sudah mengirimkan data, maka kita langsung melaporkan ke Setdaprov Riau," ujarnya.

Hal itu dilakukan Wardan, karena pihaknya tak ingin nanti dipersalahkan oleh para guru, dimana menganggap bahwa Disdik Riau memperlamban proses pencairan anggaran kesra guru yang dititipkan di pos bantuan Setdaprov Riau ini.

"Kini, data empat kabupaten/kota yang sudah masuk ke kita ini sudah dikirimkan ke Setdaprov Riau. Selanjutnya, tergantung dari Setdaprov Riau, apakah langsung diproses ke empat daerah ini dulu atau menunggu data dari kabupaten/kota lain, dan itu merupakan kebijakan dari Pemprov Riau. Pada prinsipnya, kita ingin tanggung jawab kita cepat selesai," papar Wardan.

Bagi kabupaten/kota yang belum menyerahkan data, sebutnya lagi,
pihaknya tak memberikan batasan deadline. "Dalam surat yang kita
kirimkan ke kabupaten/kota hanya disebutkan agar segera mengirimkan data calon penerima kesra guru ke Disdik Riau. Jika ada daerah yang kurang merespon, itu bukan menjadi tanggung jawab kita di Disdik Riau," kata Wardan.          

Sementara itu, Kasubag Kepegawaian Disdik Riau, Hendra, menambahkan bahwa mekanisme pencairan kesra guru ini, selain mengacu pada data calon penerima yang disampaikan kabupaten/kota, juga nanti masing-masing daerah tersebut mengirimkan surat permintaan bantuan pencairan kesra guru yang ditanda tangani oleh bupati/walikota ke Pemprov Riau. Ketentuan ini sudah diberlakukan pada tahun 2012 lalu dan kini aturan tersebut tetap dilaksanakan.      

Terkait besaran kesra guru yang diterima oleh penerima, Hendra mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi. Sebab dana hibah yangberasal dari dana APBD Riau 2013 ini, berada di Setdaprov Riau. "Namun kemungkinan besaran per orang menerima minimal sama dengan tahun lalu, dimana guru PNS Rp600 ribu dan swasta Rp500 ribu. Begitupun syarat calon penerima dimana mereka harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)," ucapnya. (rep/01)