Seminar Kesehatan

Pemkab Siap Lengkapi Fasilitas Puskesmas

ilustrasi



BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir berkomitmen melengkapi fasilitas

mulai dari rumah sakit hingga puskesmas yang ada di seluruh kecamatan. Komitmen ini kembali

disampaikan Wakil Bupati H Suyatno dalam menyampaikan sambutannya dalam seminar kesehatan,

di hotel Lion, Kamis (13/6).

Dengan di lengkapinya fasilitas hingga puskesmas, pelayanan kesehatan kepada masyarakat

secara otomatis akan meningkat. Sehingga, masyarakat tak perlu harus berobat ke luar daerah

meski membutuhkan layanan operasi.

"Tak ada alasan bagi tenaga medis untuk tidak bekerja denga kesungguhan dalam melayani

masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan apabila fasilitas kesehatan di rumah sakit

dan puskesmas sudah lengkap. Karena, target Pemkab Rohil akan menuntu tenaga medis dalam

memberika layanan kesehatan ke depannya," ujar Wabup H Suyatno di hadapan para peserta

seminar dan Kadis Kesehatan, dr HM Junaidi Saleh M Kes.

Di samping itu, Pemkab Rohil akan terus menambah tenaga dokter spesialis di rumah sakit

maupun pukesmas. "Tenaga medis khususnya dokter kita gaji cukup besar di samping fasilitas

lainnya. Jadi, seluruh dokter harus berada di tempat. Jika ini diterapkan, maka layanan

kesehatan dijamin akan bagus," tuturnya.

Suyatno mengakui, belakangan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas terus

mengalami peningkatan. "Kita sudah memiliki fasilitas dan dokter spesialis mata, spesialis

kandungan, spesialias penyakit dalam, spesialis gigi dan dokter spesialis telinga. Jadi

masyarakat tak lagi harus berobat ke luar daerah, layanan memang sudah semakin membaik,

tetapi ini perlu ditingkatkan lagi," harapnya.

Tambah Suyatno, dari 15 kecamatan di Rohil, rata-rata puskesmas rawat inap telah memiliki

berbagai dokter spesialis. "Setiap kecamatan kita tempatkan minimal 2 tenaga dokter

spesialis. Jumlah ini akan terus kita tambah demi memberikan pelayanan kesehatan kepada

masyarakat. Yang perlu diingat, bagi para dokter, saya tak melarang membuka praktek di luar

kantor, tetapi apabila jam kerja harus berada di tempat," tegasnya. (rep/01)