Hukum

Ya Ampun, Ibu Ini Hamil karena Memperkosa Bocah

Seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun dikabarkan telah diperkosa berulang kali oleh seorang perempuan berusia 36 tahun. Wanita yang tak lain adalah ibu kawan satu sekolah si bocah itu akhirnya melahirkan.

Harian The Weekend Herald, Minggu (16/6), dalam laporannya menyebutkan pemerkosaan bocah laki-laki oleh perempuan itu pertama kali terjadi pada April tahun lalu. Saat anak itu baru berusia 11 tahun.

Kejadian berawal ketika anak perempuan itu bolos sekolah di  Auckland selatan, Selandia Baru. Dia kemudian membujuk korban untuk ikut bolos. Keduanya pergi ke rumah kediaman pelaku untuk bermain-main.

Sesampainya di rumah sang kawan, perempuan itu kemudian menyuguhkan bir kepada anak tersebut. Lalu, dia memaksa sang anak untuk berhubungan seksual dengannya.

Hubungan itu masih berlanjut selama beberapa bulan. Sang bocah akhirnya tak tahan lalu melaporkan hal tersebut ke kepala sekolahnya. Tentu saja, si kepala sekolah terkejut mendengar pengakuan muridnya itu.

Sang kepala sekolah langsung menghubungi Departemen Sosial Selandia Baru. Pemerintah kini merawat si bocah dan bayinya. Kasus ini sekarang dalam penanganan polisi meski perempuan itu menolak telah melakukan hubungan seksual dengan bocah 11 tahun itu.

Situasi ini membuat para aktivis menyerukan reformasi undang-undang pelecehan seksual yang berlaku di negeri itu, setelah bocah itu memberitahukan hal tersebut kepada kepala sekolahnya di Auckland selatan.

Bocah itu dan anaknya saat ini diyakini berada dalam perlindungan negara. Menteri Kehakiman Selandia Baru Judith Collins mengatakan dia akan memeriksa perangkat hukum yang ada saat ini yang tidak bisa memidanakan seorang perempuan atas tuduhan perkosaan.

"Saya akan mencari pertimbangan resmi terkait perlu atau tidaknya undang-undang ini diubah," kata Collins kepada harian The Weekend Herald.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Selandia Baru, tindak pidana perkosaan hanya bisa dijatuhkan saat seorang pria yang memaksakan tindakan seksual terhadap seorang perempuan. Tindak pidana perkosaan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (rep05)