Korupsi Bioremediasi Chevron

Jaksa Tuntut Kukuh Kertasafari 5 Tahun Penjara

JAKARTA - Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Selasa (11/6/13).

Sidang pembacaan tuntutan terhadap di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sudharmawati Ningsih. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung selama 13 jam.

selain hukuman penjara, Kukuh juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Jika tak sanggup membayar, Kukuh bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa Kukuh Kertafasari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999," ujar ," kata jaksa Sugeng Sumaarno.

Sidang maraton ini jelas menguras tenaga. Kukuh sendiri bahkan sempat meminta istirahat dan sempat dipijat oleh rekannya karena sudah kelelahan.

Beberapa pengunjung sidang bahkan tidak sedikit yang tertidur. Ada yang di lantai hingga di kursi. Suasana sidang semakin tidak kondusif karena mesin pendingin ruangan, sejak sidang dimulai tidak berfungsi.

Atas tuntuan itu, Kukuh melalui penasehat hukumnya menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan tanggal 17 Juni.

Kukuh Kertasafari didakwa secara tidak sah telah menetapkan 28 lokasi tanah terkontaminasi limbah minyak (COCS) yaitu tanpa melakukan pengujian secara benar konsentrasi total petroleum hydrocarbon (TPH) yang tidak sesuai dengan Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 128/2003. (rep02)