Kasus Annas Maamun, KPK Periksa Enam Pejabat Pemprov Riau
PEKANBARU - Enam pejabat Provinsi Riau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap alih fungsi lahan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di gedung Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru Jalan Patimura. Pemeriksaan dilakukan secara maraton dari pagi hingga sore.
Ada enam pejabat yang diperiksa lembaga KPK diantaranya adalah Kepala Bagian (Kabag) Protokol Pemprov Riau, Fuadlazi, Kepala Badan Perpustaakaan dan Arsip, Chairul Riski, Kasubag Protokoler Pemprov Riau Firman dan bawahannya.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang Catur Prasetia SPN Pekanbaru. Pemeriksaan ini dikawal personel kepolisian. Pemeriksaan ini masih terkait pemberian uang suap sebesar Rp2 miliar untuk Annas dari tersangka Gulat Manurung.
"Kalau saya ditanya soal acara Pak Annas di Jakarta saja," jawab Firman Kamis (22/10/2014), seperti yang dikutip dari okezone.com.
Sementara itu pihak penyidik KPK yang enggan disebut namanya menyatakan dalam pemberian uang untuk Annas yang dikumpulkan dari berbagai sumber menggunakan sandi kacang pukul.
Dalam kasus suap alih fungsi lahan, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni Annas Maamun yang juga menjabat Ketua DPD I Partai Golkar dan 'tangan kanannya' Gulat Manurung. (rep01)
Tulis Komentar