Hukum

Kasus Perizinan Kelapa Sawit, KPK Turun Gunung ke Riau

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) bersama Dinas Perkebunan Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi dan kegiatan tindak lanjut gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam sektor pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.
 
"Saat ini permasalahan tumpang tindih wilayah, perizinan, dan peremajaan tengah dihadapi Riau," ungkap Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Muhibul Basyar saat memberikan kata sambutan, Rabu (24/8/2016) di Ballroom Hotel Premier Pekanbaru.
 
Adapun tujuan kegiatan ini untuk membahas penataan perizinan perusahaan kelapa sawit. Mulai dari pendataan, pembuatan database kepemilikan perkebunan kepala sawit hingga merumuskan cara yang tepat untuk mengoptimalisasi penerimaan negara bidang perkebunan.
 
Untuk itu, KPK bersama Pemerintah dan United Nations Development Programme (UNDP) berkomitmen untuk mendorong perkebunan sawit di Riau dapat bersertifikasi."Di Riau masih banyak perkebunan rakyat , plasma, dan swadaya yang belum bersertifikasi. Ini yang ingin kita dorong," tambah Muhibul.(MC Riau/rep05)