Hukum

Pengepul Kulit Harimau Itu Diancam Penjara Lima Tahun

Pekanbaru- H dan A dua orang warga taluk Kuantan yang ditetapkan menjadi tersangka karena memperjual belikan organ Satwa Liar dilindungi terancam dihukum Lima tahun penjara. Hal ini ditegaskan oleh Wadirsus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin dalam ekspose yang digelar di kantor Ditreskrimsus, Jalan Gajah Mada, Sabtu (30/4). 
 
Keduanya diancam dengan pasal  21 ayat 2 junto Pasal 40 ayat 2 undang - undang No 5 tentang Sumber Daya Alam Hayati. “Ancamanya jelas, penjara selama lima tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah,” Kata Ari yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, MM. 
 
Kedua pelaku kata Ari ditangkap di Bukit Pedusunan, Kecamatan Kauntan Mudik, Kabupaten Kuantan Sengingi, Jumat (29/4) subuh. Mereka bisa tertangkap setelah petugas melakukan penyamaran untuk membeli kulit Harimau. Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, petugas kata Ari mendapatkan sejumlah organ satwa liar lain yang juga dilindungi.
 
 “Jadi kita pancing kemudian kita tangkap. Setelah kita kembanglan dan kita geledah rumahnya, dirumah inilah kami temukan banyak organ satwa lain seperti kulit ular, tulang beruang, kepala burung rangkok dan kulit ular yang sudah dikeringkan,” urai Ari.(rep05/rpc)