Riau Raya

KPK Harus Ungkap Aktor Lain di Korupsi Pengadaan Al Quran

Yogyakarta: Peneliti Pukat Universitas Gajah Mada, Hifdzil Alim, memuji putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 15 tahun dan 8 tahun tahun penjara beserta uang pengganti sebesar Rp5,745 miliar rupiah kepada terdakwa kasus suap anggaran proyek pengadaan Al Quran dan Lab Komputer di Kemenag, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetia Zulkarnaen.
 
"Ini menjadi kemenangan pemberantasan korupsi karena vonis lebih tinggi dari tuntutan. Sebagai penyelenggara negara, terdakwa seharusnya memberikan contoh bukan melakukan tindak pidana korupsi. Jadi, vonis yang diberikan sudah seharusnya demikian," terang Hifdzil, saat dihubungi Media Indonesia.
 
Meski telah menjatuhkan vonis, Hifdzil juga meminta kepada Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneruskan langkahnya dalam menuntaskan kasus korupsi. "Kegenitan KPK kadang kala berhenti di satu aktor," ungkapnya. Padahal, lanjut Hifdzil, penyidikan sebuah kasus seharusnya dilakukan hingga tuntas. Ia mengatakan, "Kasus Al Quran ini juga seharusnya dikembangkan sampai ke aktor di balik layar".
 
Apabila kemudian ditemukan bahwa ada nama anggota dewan yang disebut dalam persidangan, ujar Hifdzil, maka KPK harus melakukan pemeriksaan lanjutan. "Tidak boleh berhenti di Jafar maupun Dandy".
 
Jika kemudian ditemukan bahwa aliran dana korupsi tersebut sampai di tangan anggota legislatif maupun partai politik, maka KPK harus berani menegakkan sanksi kepada partai terkait. "Kalau ada tindak pidana korupsi, maka harus ditindak sesuai pidana kepada partai politik, yang berbeda dengan perlakuan kepada subjek atau orang," jelasnya.
 
Di samping itu, ia juga meminta adanya penyidikan lebih lanjut terhadap badan lain terkait kasus pengadaan Al Quran. Pasalnya, instruksi yang diberikan Zulkarnaen akan terkait dengan badan pengadaan barang dan jasa yang terlibat dalam pembahasan anggaran.
 
Hal serupa juga harus diberlakukan kepada lembaga legislatif dan eksekutif. "Apakah kementerian agama juga terlibat, itu yang harus diselidiki. Termasuk juga wakil ketua DPR yang disebutkan Zulkarnaen di pengadilan," ucapnya.
 
Menutup pembicaraan, Hifdzil juga berharap adanya kerjasama dari partai politik lain terkait penuntasan kasus ini. "Jangan jadikan ini sebagai komoditas politik, ataupun dilihat dari kerangka politis. Partai lain juga jangan komporin," ujarnya.
 
Terkait pernyataan Zulkarnaen bahwa dirinya akan membongkar nama lain terkait kasus yang membelit diri anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Golkar non-aktif itu, Hifdzil mengatakan, "Nazarudin, Gayus, Susno, juga ngomong akan bongkar. Tapi nggak tuntas juga. Kalau mau bongkar sungguhan, akan sangat menarik dan sangat baik. Jangan cuman gertak sambal," imbuhnya. 
 
Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), menyambut baik keputusan tersebut.
 
"Kita berikan apresiasi atas keberanian PN Tipikor menghukum berat terhadap pelaku. Namun, harapannya agar KPK terus menyelidiki aktor lain yang juga terlibat dalam kasus pengadaan Al Quran".(rep03)