Selesainya Sosialisasikan ke Masyarakat, Pimpinan DPRD Pekanbaru Warning Perusahaan Soal Naker Lokal
GALERI DPRD PEKANBARU | 17 Desember 2020
PEKANBARU - ROHILONLINE.COM - Pimpinan DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, kembali memberikan pencerahan kepada masyarakat, terkait Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2018, Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Sosialisasi Perda tersebut dipusatkan di Jalan Kaharuddin Nasution, RT 01 RW 08 Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Dijelaskan, bahwa saat ini masih banyak perusahaan di Kota Pekanbaru, yang tidak mengindahkan Perda Tenaga Kerja Lokal.
Sehingga masyarakat tempatan, tidak direkrut. Kondisi ini sangat disayangkan, karena perusahaan terkesan membandingkan, dan tidak mau taat aturan.
"Selasa (15 /12) kemarin kita sosialisasikan ke puluhan masyarakat. Kita sampaikan, bahwa perintah Perda Naker Lokal, ada beberapa hal yang menjadi prioritas perusahaan dalam penerimaan tenaga kerja lokal, tidak boleh merekrut tenaga kerja dari luar," sebut Azwendi, Rabu (16/12/2020).
Saat ini, banyak ditemukan di lapangan, untuk penempatan yang prioritas tersebut, kebanyakan diambil dari luar daerah.
Seperti halnya posisi cleaning servis (CS), pekerja kebun, tenaga penjagaan atau sekuriti dan lainnya. "Kalau di luar itu, pekerja tetap berkompetisi untuk mengisi posisinya," tegas politisi senior Partai Demokrat ini.
Disampaikannya, dengan sudah beberapa tahun lalu diberlakukannya Perda Penempatan Tenaga Kerja Lokal ini, seharusnya ada keadilan bagi warga tempatan.
Sebab, hal ini termasuk pemberdayaan para generasi muda, yang masih menganggur. "Kita sampaikan, untuk ke depannya, masyarakat harus cerdas. Jangan mau jadi penonton di rumah sendiri. Jika memang ada perusahaan yang tidak mau merekrut, maka lapor ke kita. Akan kita tindaklanjuti," tegasnya. (*)