Hukum

Demo Berdarah, 21 Anggota FPI Resmi Tersangka

Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 21 anggota Front Pembela Islam sebagai tersangka terkait dengan kericuhan dalam unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta. "Mereka terindikasi melanggar lima pasal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu, 4 Oktober 2014.
 
Pasal-pasal yang dilanggar itu adalah Pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindakan melawan petugas, Pasal 170 ayat 1 dan 2 tentang kekerasan, Pasal 160 dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 tentang pengrusakan secara bersama-sama. Serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan kepemilikan senjata tajam. 
 
Menurut Rikwanto, sebanyak 20 tersangka ditangkap di lokasi unjuk rasa. Sedangkan satu tersangka bernama Novel masih berkeliaran. Polisi mengimbau agar Novel segera menyerahkan diri. "Habib N merupakan penanggung jawab aksi kemarin," kata Rikwanto. 
 
Rikwanto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata ada empat tersangka yang masih berusia di bawah 18 tahun. Untuk keempat tersangka itu polisi tidak melakukan penahanan. "Mereka dikenakan wajib lapor."
 
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto menambahkan, massa FPI yang berunjuk rasa di gedung DPRD bukan hanya berasal dari Jakarta. Ada beberapa yang datang dari Tangerang, Bogor, dan Bekasi. "Mereka menerima broadcast message terkait aksi yang akan digelar 3 Oktober itu," katanya. (Baca juga: Kenapa FPI dan FBR Menolak Ahok?)
 
Barang bukti yang disita polisi, antara lain 7 karung pecahan batu, pecahan kaca, kotoran sapi, satu bilah pedang samurai, bendera FPI bertuliskan DPW FPI Bekasi Raya, dan tas yang berisi bambu. Selain itu, disita juga mobil Carry pikap putih bertuliskan Ponpes An Nur, sebuah mobil Suzuki APV hitam, dan 9 unit sepeda motor. (rep05)