Hukum

Anas Dijerat 3 Kasus, Pengacara Bingung

Jakarta-Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dalam tiga kasus gratifikasi, yakni pada proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga. Pengacara Anas, Carrel Ticualu mengaku hanya tahu kasus Hambalang. 
 
Carrel mengungkapkan, KPK tidak mengatakan apapun saat tim pengacara mendatangi penyidik untuk mempertanyakan redaksional surat pemanggilan Anas, 7 Januari lalu. Di surat itu, tercantum bahwa Anas dipanggil sebagai tersangka untuk proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. 
 
"Nah, kami tanyakan maksud dari 'proyek-proyek lainnya' itu apa. Tapi mereka (penyidik) tidak memberi tahu. Makanya kita bingung, ini dua kasus lainnya dari mana," kata Carrel saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 11 Januari 2014. 
 
Carrel mempertanyakan dua kasus terbaru yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Semestinya kan dua kasus itu dimulai dari penyelidikan dong. Tidak tiba-tiba muncul di penyidikan," kata Carrel. 
 
Sementara itu, tim pengacara tidak mendampingi Anas di pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Jumat kemarin. Diberitakan sebelumnya, Anas langsung ditahan di Rutan KPK. (rep05)