Hukum

Korupsi, Husni Mubarak Penjara 3 Tahun

Kairo-Mantan Presiden Mesir Husni Mubarak divonis hukuman penjara selama tiga tahun. Vonis itu dijatuhkan setelah Mubarak dianggap bersalah dalam kasus korupsi.
 
Selain Mubarak, dua anaknya juga turut divonis penjara. Alaa dan Gamal masing-masing divonis penjara selama empat tahun. Tetapi dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini dibebaskan dari segala tuduhan. 
 
Mubarak bersama dengan anaknya dituduh telah menggelapkan dana sebesar 8 juta poundsterling atau sekira Rp155,6 miliar (Rp19,453 per poundsterling). Dana tersebut digunakan untuk melakukan perawatan dari Istana Kepresidenan Mesir.
 
Di persidangan, Mubarak menggunakan jas berwarna abu-abu. Namun penampilan necisnya hilang karena dikurung di balik terali besi selama persidangan berlangsung. Sementara kedua puteranya menggunakan pakaian penjara berwarna putih, berdiri di samping Mubarak.
 
Teknisnya pria berusia 86 tahun itu dianggap bebas setelah persidangan memerintahkan dirinya divonis bebas 2013 lalu. Tetapi, Mubarak diharuskan untuk berada di rumah sakit militer.
 
"Pemilik dari properti publik (Istana Kepresidenan) adalah rakyat," ujar Hakim Osama Shaheen yang membaca vonis, seperti dikutip Reuters, Rabu (21/5/2014).
 
Tetapi vonis itu dilawan oleh pengacara Mubarak. "Kami akan mengajukan banding," tegas Mostafa Ali, salah satu pengacara Mubarak.
 
Mubarak divonis penjara seumur hidup pada 2012 atas tuduhan pembunuhan para pengunjuk rasa yang menentang kekuasaannya. Namun vonis itu kalah dalam banding dan kini dirinya harus menghadapi hukuman atas kasus berbeda. (rep05)