Hukum

Tempat Hiburan Ditutup Selam Ramadhan

Score, Salah satu tempat hiburan di Pekanbaru.

PEKANBARU - Kepala Satpol PP Riau, Nizhamul akan bekerjasama dengan Satpol PP kota Pekanbaru langsung bergerak cepat membantu untuk menutup tempat hiburan malam dan rumah makan di Pekanbaru yang buka pada bulan Ramadhan 2013 ini. Hal ini dilakukan memasuki bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriah.  

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Riau, di Kantor Gubernur Riau, Senin (24/6). "Jelang Ramadhan dan Lebaran ini kita berkoordinasi dengan kabupaten/kota dalam memback-up Satpol PP Pekanbaru terkait penutupan hiburan malam dan cafe yang biasa dilakukan di siang hari," sebutnya.

Selain itu, Nizhamul menyebutkan langkah ini dilakukan untuk menciptakan suasana aman, tertib dan kondusif selama bulan Ramadhan di Pekanbaru.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan, jika ada pedagang yang tetap buka pada siang hari di bulan Ramadhan kita akan angkat bangku-bangku sebagai sangsinya," sebutnya.

Nizhamul juga menyebutkan, jika ada pemilik tempat hiburan malam yang tidak mematuhinya atau melanggarnya, maka akan diberikan sanksi tegas, serta izinnya juga akan dicabut.  

"Untuk hiburan malam mereka harus mengerti juga. Jika memang ada anggota Satpol PP yang membeking tempat hiburan malam tentu kita proses dan diberikan hukumannya," sebutnya. (rep05)