Hukum

Tersangka Kasus KITB Bakal Bertambah

 

PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan menetapkan tersangka baru dalam kasus penyimpangan penempatan dana APBD Siak sebesar Rp37 miliar oleh PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Saat ini, dalam kasus tersebut, telah ditetapkan satu tersangka.
 
Kepala Kajati Riau, Eddy Rakamto SH MH, mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi- saksi. "Yang namanya kasus korupsi itu, bisa jadi dilakukan oleh lebih dari satu orang. Saat ini kan baru satu orang tersangka, tak tertutup kemungkinan penambahan tersangka," ujar Eddy, Rabu (2/10/2013).
 
Dikatakan Eddy, selama penyelidikan, pihak Kejati Riau sudah melakukan pemeriksaan terhadap petinggi-petinggi PT KITB yang mengelola pelabuhan industri tersebut. "Bahkan, beberapa direktur di PT TMBS juga turut diperiksa," tegasnya.
 
Dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp26 miliar ini, penyidik sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Ir Syafruddin MT selaku Direktur PT KITB.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, diduga ada penyimpangan penempatan dana APBD Siak Rp37 miliar oleh PT KITB. Pencairan dana kepada PT KITB dilakukan beberapa tahap yakni tahun 2004 sebesar Rp1,5 miliar, tahun 2006 sebesar Rp6 miliar dan tahun 2007 sebesar Rp30 miliar.
 
Namun dana yang diberikan pemerintah itu  digunakan PT KITB untuk membeli satu unit kapal tanker senilai lebih kurang Rp17 miliar pada tahun 2008. Di tahun yang sama, dana sebesar Rp9 miliar ditempatkan KITB di Bank BPRS Ummah Bogor.
 
Sampai saat ini, kapal yang dibeli tidak kunjung beroperasi dan diduga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan audit Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian negara  sebesar Rp21 miliar sedangkan kerugian pada BRPS sebesar Rp4 miliar. "Total kerugian Rp26 miliar," tegas Eddy.
 
Dalam pembelian kapal tangker, PT KITB membetuk perusahaan satu lagi bernama PT Miwai Persada Makmur. Kapal tanker dibeli kepada PT Trus, oleh PT TBMS yang merupakan perusahaan baru lagi dibentuk PT KITB dan Miwai. 
 
Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 8 tahun 2007 tentang investasi pemerintah, Perda kabupaten Siak Nomor 7 tahun 2004 tentang pembentukan PT KITB dan tidak sesuai dengan undang-undang perseroan terbatas. (rep1)