Selain Denda Rp30 Miliar

Terdakwa Bioremediasi Divonis 5 Tahun Penjara

PEKANBARU-Ricksy Prematuri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) divonis bersalah dengan ganjaran penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau jika tidak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan selama dua bulan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Selasa (7/5) malam, majelis hakim yang diketuai oleh Sudharmawatiningsi memutuskan terdakwa bersalah karena telah melanggar aturan karena belum memiliki izin pengelolaan limbah.

Pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Undang-undang tentang lingkungan hidup yang menyatakan izin pengelolaan limbag hanya cukup pada perusahaan pengelola migas, sementara rekanan kontraktor tidak perlu lagi memiliki izin tersebut.

Untuk diketahui, terdakwa Ricksy merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) yang menjalankan proyek bioremediasi di Lapangan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

"Perusahaan terdakwa merupakan rekanan yang juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar AS, jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya akan disita untuk negara," kata majelis hakim.

Majelis hakim dalam sidang yang digelar hingga larut malam itu, menyatakan Ricksy telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan oleh majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar AS atau hampir setara dengan Rp30 miliar.

Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim untuk terdaksa lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dari Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti diwajibkan untuk perusahaannya membayar yakni sebesar 3,08 juta dollar AS.

Ketika itu, JPU menilai Ricksy terbukti memperkaya diri dari proyek bioremediasi pada tahun 2006-2012. PT GPI dinilai jaksa tidak memiliki kualifikasi pengolahan limbah hingga dianggap tidak melaksanakan bioremediasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Atas putusan majelis hakim, JPU berencana akan melakukan banding, sementara pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.(rep02/grc)