KPU: Syarat Capres WNI, Bebas Utang, Bebas G30S/PKI
Jakarta-Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 yang berisi syarat calon presiden dan calon wakil presiden 2014. Beberapa syarat diperdebatkan sejumlah kalangan karena perlu tafsir khusus dan beberapa yang lain dianggap tak pas dengan kondisi saat ini.
Salah satu yang bisa diperdebatkan adalah syarat kedua soal ketentuan (b) yang berbunyi "Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri".
Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Selasa (13/5/2014), mengatakan, klausul ini secara sederhana bisa dijelaskan, yang bersangkutan hingga kini tetap memegang kewarganegaraan Indonesia. "Tidak pernah menanggalkan status WNI," kata Husni.
Komisioner KPU yang membidangi hukum, Ida Budhiati, menambahkan, syarat tak pernah menerima kewarganegaraan lain sudah diatur dalam UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. ”Dia harus tidak pernah menjadi warga negara lain selain WNI. Tak pernah memiliki dua kewarganegaraan, atau tak pernah menerima kewarganegaraan negara lain, atas kemauan dan kehendak sendiri menjadi WNA," kata Ida.
Syarat lainnya yang bisa diperdebatkan adalah ketentuan (g) yang berbunyi, "Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara".
Menurut Husni, untuk memastikan yang bersangkutan tak terkena klausul tersebut, KPU akan menggunakan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam pailit. "Status pailit ini keterangannya dari pengadilan niaga," kata Husni.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto masih bisa menerima dua persyaratan tersebut yang sebenarnya riskan dijadikan isu kampanye hitam. "Ketentuan soal kewarganegaraan ini intinya untuk memastikan bahwa calon presiden kita nantinya bukanlah orang yang bisa berkhianat kepada negara ini," kata Didik.
Terkejut soal PKI
Di luar dua syarat tersebut, ada satu persoalan yang menurut Didik penting disimak, yaitu persyaratan nomor (q) yang berbunyi, "Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI". Didik terkejut, ketentuan itu masih ada di persyaratan menjadi presiden.
"Persyaratan ini sudah tak relevan lagi mengingat Mahkamah Konstitusi pernah mengabulkan uji materi terhadap UU Pemilu yang akhirnya memulihkan hak memilih dan dipilih mereka yang terlibat G30S/PKI," kata Didik.
Pada 24 Februari 2004, MK menyatakan Pasal 60 Huruf g UU No 12/2003 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu menghalangi mereka yang selama ini dicap eks PKI untuk memilih dan dipilih. Ketentuan seperti itu tidak lagi relevan dengan upaya rekonsiliasi nasional.
Direktur Lingkar Madani untul Indonesia Ray Rangkuti lebih memandang konsistensi dalam sebuah aturan. Ketentuan model seperti itu khas perspektif orde baru. "Makin banyaknya generasi politik baru yang lahir, sebenarnya ketentuan itu makin tak relevan," kata Ray. (rep05)
Tulis Komentar