Hukum

Telusuri Harta Annas Maamun, KPK Berkemungkinan Terapkan Pasal TTPU

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelururan harta kekayaan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Namun, hingga kini komisi anti rasuwah berkemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU) terhadap mantan Bupati Rokan Hilir dua periode tersebut.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan bahwa KPK menjerat Gubri nonaktif Annas Maamun dengan tindak pidana pencucian uang (TTPU), Senin (1/12/14) di Jakarta.

"Sampai saat ini KPK belum menerapkan pasal TTPU terhadap Gubernur Riau Annas Maamun," kata Johan.

Namun, kata Johan tidak tertutup kemungkinan hal tersebut bisa menjerat Gubri nonaktif Annas Maamun kalau KPK menemukan adanya indikasi dan dua alat bukti terkait adanya tindak pidana pencucian uang.

"Penyidik KPK kan masih melakukan penelusuran aset dan harta kekayaan tersangka Annas Maamun, kalau ada indikasi ke arah situ tentu akan bisa diterapkan pasal TTPU," jelasnya, dikutip riauterkini.com.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini KPK masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus suap alih fungsi hutan di Riau yang melibatkan Gubri nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka dan Gulat Manurung sebagai pemberi suap sebagai tersangka juga.

KPK sendiri telah memeriksa sejumlah saksi untuk Gubri nonaktif Annas Maamun dan Gulat Manurung untuk menjerat tersangka baru yang ikut terlibat dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau.***(cr01/rtc)