Hukum

Komnas PA Laporkan JIS ke Polda Metro Jaya

Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk melaporkan Jakarta International School (JIS) karena melakukan tindakan pidana dan perdata.
 
"Melaporkan JIS karena merupakan tindak pidana dan perdata. 2 hal yang dilaporkan, pembiaran pelecehan seksual dan tidak adanya izin pengelolaan pembangunan sekolah," kata Arist di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
 
Aris menyatakan, JIS terkesan menutup pintu kasus tersebut dan mengarahkan kesalahan kepada pelaku.  Dalam pelaporan terhadap JIS ini, Komnas PA membawa barang bukti. 
 
"Buktinya, yang jelas laporan dari keluarga, pasal 54 pelecehan seksual. Bukti lain adalah pencabutan izin pendirian bangunan dari Kemdikbud," katanya.
 
Arist melanjutkan, untuk pengelolaan sekolah tanpa izin, bisa diganjar 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Untuk pembiaran terhadap pelecehan seksual terhadap bocah berusia 6 tahun itu bisa didenda Rp 200 juta.
 
"Pengelolaan tanpa izin bisa 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. Untuk pelecehan seksual bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Itu yang menjadi tujuan pelaporan. JIS bertanggung jawab pada pidana dan perdata," tandas Arist.
 
Hingga saat ini polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut. Semua petugas kebersihan alih daya di sekolah tersebut.
 
Mereka adalah Virgiawan (20 tahun), Agun (25), Afrisca (24), Zaenal (28),  Syahrial (20), dan Azwar. Namun, Azwar ditemukan tewas di toilet Polda Metro, pada Sabtu 26 April 2014 npukul 11.00 WIB diduga akibat menenggak obat pembersih lantai. (rep01/l6c)