Hukum

Awas, Ada 238 Perusahaan Investasi Tak Berizin

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima laporan ada 238 perusahaan yang ditengarai bukan merupakan perusahaan yang berada di bawah pengawasan OJK. Laporannya mereka menawarkan produk investasi tanpa izin dari regulator. Pengaduan laporan berasal dari nasabah yang melapor melalui layanan konsumen OJK, dengan bentuk laporan antara lain penyampaian informasi (laporan), permintaan informasi (pertanyaan) dan pengaduan.
 
"Potensi kerugiannya belum ada, karena nasabah baru ditawari oleh lembaga keuangan. Kemudian kami menghimbau agar tidak melaksanakan karena produk itu tidak berizin," kata Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, kemarin.
 
Sebagian besar modusnya adalah berkedok pemasaran mengandalkan jaringan (MLM), modus investasi emas dan modus perdagangan berjangka (forex trading). Perlu diwaspadai juga upaya mengecoh dengan menggunakan TOMAS (Tokoh Masyarakat) atau TOGA (Tokoh Agama) yang seolah-olah mengendorse produk mereka.
 
Langkah selanjutnya adalah OJK akan melakukan penelusuran produk investasi tersebut yang bekerjasama dengan pihak Badan Intelejensi Negara (BIN), Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, ketiga instansi tersebut tidak megubek-ubek data nasabah, tugasnya hanya membantu penelusuran pada proses hukum jika ada fraud. "Kami perlu mengumpulkan informasi, kemudian baru mengambil langkah sehingga kerugian masyarakat yang besar itu bisa kami kurangi," tambahnya.
 
Marciano Norman, Kepala BIN Letnan Jenderal TNI, menyampaikan, pihaknya akan memberikan dukungan kepada OJK, khususnya mendeteksi secara dini produk bodong yang bagi pengawasan OJK sudah merugikan masyarakat guna menjalankan pencegahan dini.
 
"Kami harapkan warga negara tidak jadi korban dan tentunya BIN akan mengoptimalkan sarana dan prasana yang kami miliki, jadi apa yang kami lihat berpotensi akan menimbulkan masalah didalam operasi jasa keuangan.
 
Muliaman menambahkan, bahwa OJK dan BIN melakukan kerjasama di bidang pengembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang intelijen ekonomi dan sektor jasa keuangan dan kerjasama di bidang operasional penghimpunan dan pertukaran data dan informasi dalam rangka perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. 
 
"Penandatanganan MoU ini untuk mencegah dan melindungi konsumen dan masyarakat dari berbagai praktek yang berpotensi merugikan konsumen," kata Muliaman. (rep05)