Cek di Sini, Guru yang Dapat Tunjangan atau Tidak
Jakarta-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh meminta Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan I-2014 dan kurang bayar 2010-2013 tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 5 Mei 2014.
Nantinya, Nuh meminta laporan pembayaran itu ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri. Menurut dia, untuk pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui rekening masing-masing guru.
"Untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TKI dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa TKP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTKI/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat," jelas Nuh, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (24/4/2014).
Adapun untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, menurut surat Mendikbud itu, dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sementara untuk guru SMA dan SMK, menurut Mendikbud, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Nah, mengenai daftar nama guru penerima TPG PNSD atau guru bukan PNS dapat dilihat langsung secara online pada:
- Jenjang Dikmen: http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id;
- Jenjang Dikdas: http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id; dan
- Jenjang PAUD: http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id. (rep05)
Tulis Komentar