Hukum

Mucikari Pelacur Pelajar di Serang Masih Berusia 20 tahun

Serang-Polisi Polres Serang membekuk IC, mucikari yang menjual dua pelajar SMA, ND dan ID seharga Rp 550 ribu sekali kencan. Ternyata mucikari tersebut masih berusia muda, IC masih berumur 20 tahun.
 
IC ditangkap ketika bertransaksi dengan polisi yang menyamar di sebuah hotel. Mucikari tersebut mengaku baru sekali menjual ND dan ID karena keduanya memaksa dicarikan hidung belang untuk biaya sekolah.
 
"Baru kali ini begini. Saya enggak mau jual dia (korban). Tapi mereka bilang ke saya lagi butuh uang untuk biaya sekolah," jelas IC saat dimintai keterangan di ruang Unit Pusat Perlindungan Anak (PPA) Polres Serang, Selasa (8/4).
 
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Yudi Hermawan mengatakan, terbongkarnya kasus yang melibatkan siswi sejumlah SMA di Kota Serang tersebut berkat kerjasama antara masyarakat dengan pihak kepolisian.
 
"Kami sering mendapatkan laporan mengenai laporan perdagangan pelajar yang dijadikan pemuas nafsu di Kota Serang," jelas Yudi.
 
Sebelumnya, anggota Polres Serang menggelandang dua pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Serang, Banten yang menjadi teman tidur lelaki hidung belang. Saat tertangkap, pelajar SMA berinisial ND dan ID itu mengaku jual diri untuk melunasi biaya sekolah jelang Ujian Nasional (UN). (rep05)