Kasus Suap PON

7 Mantan Legislator Riau Disidang

Pekanbaru-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana pemeriksaan saksi kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) untuk terdakwa Mantan Legislator Riau dengan agenda pemeriksaan saksi. Rabu (1/5) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang terdakwa dengan berkas terpisah yakni Abu Bakar Siddik, Tourechan Asyari, Zulfan Heri, Tengku Muhazza. Keempatnya menjalani sidang jadwal pertama yang diketuai Majlis Hakim I Ketut Suarta. Tiga lainnya Roem Zein, Adrian Ali, Syarif Hidayat.

JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi yaitu kabid Sarana Prasarana Dispora Riau, Zul Kifli Rahman, Mantan Kabiro Hukum Provinsi Riau Kasiaruddin dan Staf Dispora Khairunnas.

Empat terdakwa suap PON ini sebelumnya sempat mengajukan eksepsi untuk bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pembelaan keempatnya ditolak hakim.

Dalam amar putusan  hakim menilai, dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini juga diambil setelah majelis hakim membandingkan dakwaan JPU dengan keberatan para terdakwa.

Menurut hakim, keberatan yang disampaikan terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara. Di mana hal tersebut merupakan tugas pengadilan untuk membuktikannya. (rep02/urc)