Hukum

Kata Anas Soal Janji Gantung di Monas

Jakarta -  Anas Urbaningrum buka suara ihwal mengenai pernyataannya yang bersedia digantung di Tugu Monumen Nasional, Jakarta, bila ia terbukti terlibat kasus Hambalang.
 
"Fakta persidangan yang menyebut Anas terima Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya perlu diuji lagi," katanya seusai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014.
 
Menurutnya, pernyataan soal digantung di Monas tersebut konteksnya ialah bila dana terbukti berasal dari proyek Hambalang. "Sumber uang itu harus ditelusuri lagi," kata dia.
 
Pada 9 Maret 2012, Anas mengatakan siap digantung di Monas jika terlibat kasus Hambalang. Hal itu dia ucapkan setelah menyampaikan sikap Partai Demokrat menanggapi naiknya harga bahan bakar minyak di kantor Demokrat, Jalan Kramat Raya 146, Jakarta Pusat. “Yakin, kalau ada Rp 1 saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” ujar Anas, yang ketika itu masih menjabat Ketua Umum Demokrat.
 
Dalam sidang vonis, majelis hakim yang diketuai Haswandi menyebut Anas terbukti menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Teuku Bagus Mohamad Noor, Direktur Operasi PT Adhi Karya. Uang sejumlah itu disalurkan melalui beberapa tahap. Fakta itu pula yang dipakai oleh majelis hakim untuk menjatuhkan putusan 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang secara berulang," kata ketua majelis hakim, Haswandi. 
 
Anas diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,7 juta. Bila Anas tak mampu membayar kerugian tersebut sejak sebulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta benda Anas dan bila masih belum cukup maka diganti hukuman penjara selama 2 tahun. Namun, majelis hakim menolak mencabut hak politik Anas seperti tuntutan jaksa. (rep01/tco)