Hukum

Sembilan Perambah Cagar Biosfer Riau Dibekuk

PEKANBARU-Polisi menangkapan sembilan pelaku perambahan cagar biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Riau. Keempat tersangka berinisial S, A, E dan T. Mereka kini ditangani Polres Bengkalis.

"Terakhir tim kita menangkap empat orang pelaku perambah cagar biosfer," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (28/1/2014).

Polisi sebelumnya telah menangkap lima orang, satu di antaranya adalah kepala suku Sakai Riau yakni berinisial RK. Kepala suku pedalaman ini merupakan otak penjualan kawanan taman cagar biosfer. Modus yang dilakukan dengan menjual melalui koperasi.

"Untuk satu tersangka yakni kepala suku Sakai, berkasnya sudah lengkap (P21)," tandasnya. Akibat aksi perambahan, ribuan hektare cagar biosfer porak-poranda.

Hutan gambut Giam Siak Kecil Riau ditetapkan sebagai cagar biosfer oleh organisasi PBB bidang pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan (UNESCO) sejak 2009. Kawasan itu memiliki keunikan kualitas gambut yang sangat baik.

Luas Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan Bukit Batu sekira 106.467 hektare yang terbentang di Bengkalis dan Siak. Kelestariannya merupakan tanggung jawab bersama antara-PT Sinar Mas Grup, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, dan pemerintah. (cr01/grc)