Pengesahan Ranperda SOTK Ditunda

Pajak Rokok dan Bencana Alam Diperdakan

ilustrasi
 
PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Rokok dan Ranperda Penanggulangan  Bencana Alam akhirnya disahkan DPRD Riau dalam sidang paripurna yang digelar, Senin (25/11/2013). Sementara Ranperda SOTK ditunda pengesahannya karena Pansus belum menuntaskan kerjanya.
 
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Riau Joni Irwan usai sidang  paripurna di DPRD Riau, mengatakan, pajak ini tidak akan membebankan masyarakat dan tidak berdampak pada industri rokok. Karena pajak rokok ini akan disesuaikan dengan kebijakan strategis.
 
Dana dari pajak rokok tersebut, kata Joni, akan dialokasikan mendanai pelayanan kesehatan seperti penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok atau area merokok. "Setelah ditetapkannya Perda Pakak Rokok ini, tahun 2014 Riau akan mendapatkan Rp180 miliar. Mudah-mudahan segera diproses dan diverifikasi oleh Kementerian Keuangan," katanya.
 
Terkait alokasi dana ini, Joni menyebutkan sudah ada ketentuannya. "Alokasi ini ditetapkan melihat dari jumlah penduduk dan ada perhitungannya. Kemudian diatur juga pembagiaannya untuk provinsi 30 persen dan  70 persen dibagi ke kabupaten/kota," tandasnya.
 
Menurut Joni, dengan ditetapkan Perda Pajak Rokok ini, selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga bisa mengendalikan konsumsi rokok dan mengendalikan peredaran rokok ilegal  serta melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
 
Ranperda Bencana Alam
 
Pada sidang paripurna itu, DPRD juga mengesahkan Perda Bencana Alam. Pejabat Gubernur Riau Djoharmansyah Djohan  ang hadir pada sidang tersebut, mengatakan Perda ini perlu dibuat untuk menangani persoalan bencana alam yang terjadi karena cuaca ekstrim atau kelalaian manusia berupa kebakaran hutan.  
 
Menurutnya, kejadian bencana alam seperti itu memerlukan sebuah regulasi yang jelas sehingga bisa  menjadi tolak ukur bagi pemerintah. Djohermansyah mengatakan, untuk bencana alam akibat tangan manusia seperti kabut asap semua itu harus ditanggung perusahaaan yang dinilai sebagai pelaku. 
 
"Sesuai Peraturan Perundang-undangan harus ditanggung oleh pembisnis. Namun apabila dampaknya sangat luas maka pemerintah juga harus turun tangan. Namun apakah itu atas persetujuan dewan atau tidak itu hanya masalah teknis saja nantinya," pungkasnya. (rep1)