Pajak Rokok dan Bencana Alam Diperdakan
ilustrasi
PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Rokok dan Ranperda Penanggulangan Bencana Alam akhirnya disahkan DPRD Riau dalam sidang paripurna yang digelar, Senin (25/11/2013). Sementara Ranperda SOTK ditunda pengesahannya karena Pansus belum menuntaskan kerjanya.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Riau Joni Irwan usai sidang paripurna di DPRD Riau, mengatakan, pajak ini tidak akan membebankan masyarakat dan tidak berdampak pada industri rokok. Karena pajak rokok ini akan disesuaikan dengan kebijakan strategis.
Dana dari pajak rokok tersebut, kata Joni, akan dialokasikan mendanai pelayanan kesehatan seperti penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok atau area merokok. "Setelah ditetapkannya Perda Pakak Rokok ini, tahun 2014 Riau akan mendapatkan Rp180 miliar. Mudah-mudahan segera diproses dan diverifikasi oleh Kementerian Keuangan," katanya.
Terkait alokasi dana ini, Joni menyebutkan sudah ada ketentuannya. "Alokasi ini ditetapkan melihat dari jumlah penduduk dan ada perhitungannya. Kemudian diatur juga pembagiaannya untuk provinsi 30 persen dan 70 persen dibagi ke kabupaten/kota," tandasnya.
Menurut Joni, dengan ditetapkan Perda Pajak Rokok ini, selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga bisa mengendalikan konsumsi rokok dan mengendalikan peredaran rokok ilegal serta melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
Ranperda Bencana Alam
Pada sidang paripurna itu, DPRD juga mengesahkan Perda Bencana Alam. Pejabat Gubernur Riau Djoharmansyah Djohan ang hadir pada sidang tersebut, mengatakan Perda ini perlu dibuat untuk menangani persoalan bencana alam yang terjadi karena cuaca ekstrim atau kelalaian manusia berupa kebakaran hutan.
Menurutnya, kejadian bencana alam seperti itu memerlukan sebuah regulasi yang jelas sehingga bisa menjadi tolak ukur bagi pemerintah. Djohermansyah mengatakan, untuk bencana alam akibat tangan manusia seperti kabut asap semua itu harus ditanggung perusahaaan yang dinilai sebagai pelaku.
"Sesuai Peraturan Perundang-undangan harus ditanggung oleh pembisnis. Namun apabila dampaknya sangat luas maka pemerintah juga harus turun tangan. Namun apakah itu atas persetujuan dewan atau tidak itu hanya masalah teknis saja nantinya," pungkasnya. (rep1)
Tulis Komentar