Nasional

Saleh Djasit Prihatin dengan Kasus Azlaini Agus

 JAKARTA - Tokoh masyarakat Riau Saleh Djasit mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia non-aktif Hj Azlaini Agus menyusul dugaan terjadinya penamparan staf PT Gapura Angkasa, Yana Novia di Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, pada Senin (28/10/2013) lalu. 
 
Anggota Komisi VII DPR RI periode 2004-2009 yang Rabu (13/11/2013) kemarin, tepat menginjak usia tujuh dekade itu berharap agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan baik. “Sebagai seorang kawan, saya ikut bersedih dengan peristiwa tersebut. Saya berdoa mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik, (kesalahannya, red) tidak sebesar yang diberitakan di media," ujarnya melalui sambungan ponsel dari Jakarta, Kamis  (14/11/2013).
 
Bupati Kampar dua periode (1986-1996) dan Gubernur Riau (1998-2003) itu mengatakan secara prinsip seorang pejabat publik di manapun menjabat baik tingkat lokal apalagi nasional, harus berperilaku sebaik-baiknya terhadap publik, meskipun memiliki temperamen tinggi. 
 
“Publik berhak menuntut kita (pejabat publik-red) berperilaku sebaik-baiknya, mau tidak mau. Sebagai pejabat publik dengan temperamen tinggi, hendaknya tetap harus baik dalam bertindak dan memberi contoh yang baik, “ ujarnya.
 
Menyinggung hasil pemeriksaan Polresta Pekanbaru nantinya jika terbukti besalah, Saleh Djasit beharap Azlaini Agus melakukan introspeksi agar sebagai pejabat publik sikap dan perilakunya menjadi tauladan.
 
Pada Selasa (12/11/2013) lalu, melalui kuasa hukumnya, Kapitra Ampera, Hj. Azlaini Agus membantah melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh Yana Novia (20). Bahkan Azlaini berniat melaporkan kembali kasus tersebut,  karena dinilai telah mencemari nama baik dan juga merugikan.
 
"Bahkan kita akan mengkontraverbalkan atau melaporkan kembali atas suatu keterangan palsu yang menyerang kehormatan seseorang. Bukan kita membantah, tapi kita ingin bercerita dan menjelaskan sesungguhnya yang terjadi ketika itu," ujar Kapitra.
 
Kapitra juga menjelaskan, bahwa hak konsumen juga harus dilindungi. "Kalau suatu produk atau pengelola bandara tidak memberikan kepastian, tidak memberikan kenyamanan konsumen, undang-undang nomor 8 tahun 1999, kita boleh komplen. Ini yang kita jelaskan kepada penyidik dan dimana posisi Bu Azlaini waktu itu," katanya. (rep1)