Buang Sampah Sembarangan

Di Singapura Rp 9 Juta, di Jakarta Cukup Rp 500 Ribu

Jakarta - Gubernur Jokowi mengambil tindakan berani: mendenda pembuang sampah sembarangan hingga Rp 500 ribu bagi perseorangan dan Rp 50 juta bagi korporasi. Denda sebanyak itu tentu belum ada apa-apanya dibandingkan negara-negara tetangga yang telah menerapkan denda serupa lebih dahulu.

Contoh terdekat adalah Singapura. Berdasar aturan hukum yang dimuat di www.portman.edu.sg, sebuah website tentang seluk-beluk Singapura, negeri mungil yang boleh dibilang steril dari sampah ini menetapkan denda maksimal bagi pembuang sampah sembarangan 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 9,4 juta.

Bila dia mengulang perbuatannya di masa berikutnya, denda bagi yang bersangkutan melonjak menjadi 2.000 dolar (Rp 18,8 juta). Selain itu ditambah dengan Corrective Work Order atau semacam kerja sosial.

Mereka yang dikenai hukuman kerja sosial ini harus mengenakan pakaian berwarna mencolok ketika menjalani hukuman bersih-bersih di tempat publik, seperti misalnya memunguti sampah di taman. Hukuman sosial seperti ini bertujuan untuk mendorong warga tidak membuang sampah sembarangan.

Kebijakan baru Jokowi soal denda buang sampah itu diungkapkannya saat melakukan bersih-bersih di Kali Ciliwung di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (14/11/2013).

"(Kepada pembuang sampah sembarangan) Kita kenakan denda maksimal. Denda ini yang mau diperkuat. Kalau ada masyarakat buang sampah, kita tangkap, dan kita tagih, mana Rp 500 ribu? Denda maksimal!" kata Jokowi .

Tak hanya bagi warga, lanjut Jokowi, bagi perusahaan yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda, sebesar Rp 50 juta.

Lalu kapan aturan ini diberlakukan? "Bisa bulan depan atau Januari tahun depan," kata Jokowi. Mari kita buang sampah pada tempatnya! (cr01/dc)