Hukum

Dua Pejabat Kemendikbud Diberhentikan Terkait Skandal UN

Jakarta-Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud terus memantau perkembangan hasil laporan kasus UN yang telah diserahkan Mendikbud untuk diumumkan ke publik.
 
"Kita terus memonitor dan memantau karena kami sudah bertugas melaporkan investigasi pelaksanaan kasus UN SMA yang tertunda itu. Jadi ya kita tunggu saja janji 
Mendikbud untuk mengumumkan lebih lanjut karena itu memang wewenangnya Mendikbud," kata Irjen Kemendikbud Haryono Umar dikutip Media Indonesia, Minggu sore (19/05) kemarin.
 
Seperti diketahui, Mendikbud M Nuh baru mengumumkan pemberhentian jabatan Kabalitbang Kemendikbud Khairil Anwar pekan lalu, kendati sebelumnya telah mengundurkan diri. Pemberhentian Kabalitbang merupakan salah satu nama yang direkomendasikan tim investigasi Itjen yang menyodorkan tiga pejabat lainnya di lingkungan internal 
Kemendikbud.
 
Sementara, Mendikbud berjanji baru mengumumkan dua nama lainnnya usai pengumuman UN SMA pada tanggal 24 Mei mendatang. Menurut Haryono, pihaknya saat ini masih fokus pada evaluasi pengadaan tender dan percetakan. "Tim kita masih berjalan melakukan berbagai macam cara ke berbagai pihak  diminta keterangan walaupun masih ada yang menghindar di internal Kemendikbud. Jadi investigasi tender belum selesai," jelasnya.
 
Selain itu, ungkap mantan Wakil Ketua KPK ini, tugas tim investigasi telah diperpanjang. Mengingat tugas investigasi dugaan korupsi pihaknya harus berhati-hati untuk 
mendapatkan bukti kuat. (rep03)