Hukum

Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan RZ

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak seluruh nota keberatan Rusli Zainal (RZ). Jaksa menilai dakwaan terhadap RZ sudah memenuhi unsur formil dan materil.
 
Hal itu dikatakan JPU KPK yang diketuai Riyono SH, menanggapi keberatan Rusli yang disampaikan tim penasehat hukumnya terhadap dakwaan jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (13/11/2013). Jaksa menegaskan dakwaan yang disampaikan telah cermat, jelas dan lengkap merumuskan delik-delik yang didakwakan terhadap terdakwa.
 
Dalam poin nota keberatannya, tim penasehat hukum menyampaikan, Rusli relatif belum lama menjabat Gubernur Riau saat pengesahaan BKUPPHK-HT, KPK melakukan kriminalisasi pengesahan yang khusus dilakukan di Riau, hal teknis terkait pengesahan bukan domain Rusli tapi pejabat teknis terkait, tindakan Syuhada Tasman yang menyeret Rusli untuk terlibat pengesahan dan KPK tidak mengkriminalisasi perusahaan-perusahaan yang menurut KPK diperkaya para terpidana.
 
Menanggapi hal itu, jaksa menegaskan poin-poin  tersebut tidak tepat disampaikan dalam nota keberatan. Pasalnya, hal itu tidak masuk dalam nota keberatan sebagaimana pasal 156 ayat (1) KUHAP.
 
"Materi itu merupakan bentuk pembelaan yang prematur dan lebih tepat disampaikan sebagai materi pembelaan atau pledoi setelah pemeriksaan pokok perkara karena materi tersebut hanyalah asumsi dan pendapat sepihak penasehat hukum sehingga untuk membuktikannya perlu diuji dalam pemeriksaan pokok perkara." papar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul SH MH.
 
Tentang keberatan tidak cermat dalam penulisan BKUHPHHK-HT, BKUHPHHK-HT dan UBKT UPHHKHT yang dipermasalahkan, dikatakan jaksa bukan hal yang penting untuk dipersoalkan.  "Karena dalam dakwaan dijelaskan tentang tindak pidana, siapa yang melakukan, di mana tempat melakukan, bagaimana tindak pidana tersebut, akibat yang ditimbulkan," tutur jaksa.
 
Jaksa juga menegaskan,  KPK tidak melakukan kriminalisasi karena tindakan pengesahaan BKUHPHHK-HT yang dilakukan melanggar Kepmenhut RI No 10.1/Kpts-II/2000, Kepmenhut 21/Kpts-II/2001 dan PP 34 tahun 2002. Keberatan itu, kata jaksa, layak untuk kesampingkan.
 
"Sebelumnya Syuhada Tasman sudah meminta petunjuk dari Departemen Kehutanan RI mengenai sah atau tidaknya perizinan IUPHHK-HT di Riau dan dibalas Menteri Kehutanan yang intinya SK IUPHHK-HT di Riau sudah tidak sesuai ketentuan berlaku," jelas jaksa.
 
Keberatan penasehat hukum yang menyebutkan dakewaan Rusli dan Lukman Abbas tidak ada perbedaan, juga dibantah jaksa. Menurutnya, dakwaan tidak sama persis karena dalam surat dakwaan itu JPU harus menekankan uraian-uraian perbuatan tertentu yang relevan dengan perbuatan Rusli.
 
"Yang terpenting, uraian dalam dakwaan tidak menghilangkan esensi fakta hukum adanya perbuatan bersama-sama antara terdakwa dengan Lukman Abbas," tegas jaksa.
 
Berdasarkan tanggapan itu, jaksa meminta pada majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan penasehat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi unsur formal dan materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP dan menetapkan perkara dilanjutkan.
 
Usai tanggapan jaksa, majelis hakim menutup sidang. Sidang dilanjutkan, Rabu (20/11) dengan agenda putusan sela. Sementara itu, Eva Nora SH yang dikonfirmasi tentang tanggapan jaksa menegaskan, tim penasehat hukum tetap berpegang pada keberatan ang telah disampaikan. "Kita tetap pada keberatan," tutup Eva. (rep1)