Hukum

Pengedar Sabu Diringkus Polda di Kamar Hotel

 

PEKANBARU - Tim Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap dua pengedar sabu-sabu berinisial Hd dan Ro. Dari tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 5 jie.
 
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Riau untuk mengembangan penyidikan.Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ke Polda Riau. Petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
 
"Penangkapan pertama dilakukan pada tersangka Hd di sebuah rumah di Jalan Meranti, Senapelan, Pekanbaru. Dari tangannya, petugas berhasil menemukan 4 jie sabu," ujar Hermansyah, Minggu (6/10/2013).
 
Hd langsung digelandang ke Mapolda Riau. Dari pengembangan penyidikan, Hd mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ro. Tanpa buang waktu, polisi langsung turun ke lapangan menyelidiki Ro.
 
Dari informasi Hd, diketahui Ro berada di salah satu hotel di Pekanbaru. Tanpa buang waktu, polisi langsung melakukan penggerebekan di dalam salah satu kamar hotel dan menggelandang Ro ke Mapolda Riau.
 
Dari tangan Ro, polisi mengamankan 1 jie sabu-sabu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rep1)