Mantan Terpidana Jadi Kadishut

ICW Terus Desak Jefry Copot M Syukur

ilustrasi

JAKARTA - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho mengatakan seharusnya Bupati Kampar Jefry Noer memecat M. Syukur dari Kepala Dinas Kehutanan karena dia pernah menjadi narapidana.

Berdasarkan Undang-undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000, M Syukur seharusnya dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, M. Syukur juga tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah jabatan.

"Bupati Kampar, harus mencopot M. Syukur sebagai Kadishut Kampar. Ini masalah lama tapi Jefry Noer sampai sekarang belum juga memecatnya sebagai PNS. Saya heran sudah sejak akhir tahun lalu ICW mendesak, tapi M  Syukur masih bertahan,“ kata Emerson di Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Emerson menambahkan M. Syukur juga tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah jabatan.  "PNS yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi, berapa pun hukumannya harus diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak ada alasan apa pun," kata Emerson.

Ditambahkan Emerson pengangkatan M Syukur pada Desember tahun 2012 lalu, sebagai Kadishut  harus dimaknai sebagai kegagalan reformasi birokrasi dan kebijakan pro terhadap koruptor.  "Di lingkungan birokrasi, mulai terjadi pergeseran dari sikap zero tolerance menjadi 100 persen tolerance terhadap koruptor. Koruptor dapat diterima atau diberikan kesempatan kembali bekerja dilingkungan pemerintah," kata Emerson.

Keterbatasan SDM
Dirjen Otda Kemendagri Djoherman Djohan mengatakan diangkatnya mantan Napi sebagai Kadishut Kampar disebabkan keterbatasan sumberdaya manusia yang kompeten di Kampar. “Mestinya dihindari pengangakatan mantan napi menjadi pejabat. Tapi mungkin disebabkan keterbatasan SDM dan kompetensi beliau masih dibutuhkan di Kampar, “ katanya Rabu (18/9/203) di Jakarta, seraya berharap aturan mantan napi dilarang menduduki jabatan diatur lebih rinci dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) nanti.

Merujuk Surat Edaran Mendagri No. 800/4329/SJ, bahwa PNS yang pernah dipidana akibat terlibat korupsi, dilarang menduduki jabatan struktural apapun di pemerintahan. Kendati sifatnya hanya SE, namun para kepala daerah harus memberikan perhatian dan menjadikan sebagai pertimbangan dalam pengangkatan seorang PNS, yang pernah terpidana menjadi seorang pejabat struktural.

M Syukur yang sebelumnya menjabat Kasubdin Pengembangan Sumberdaya dan Pelatihan di Dinas Kehutanan Kampar pada tahun 2008, berdasar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang bernomor 428/PID.B/2008/PN.BKN, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan. Ia memperoleh hukuman berkekuatan hukum tetap  kurungan empat tahun penjara plus denda ratusan juta.

Pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau, pada Mei 2009, dengan putusan nomor 161/PID/2009/PTR. Hakim PT Riau menjatuhkan hukuman lebih ringan dari putusan hakim PN Bangkinang satu tahun 10 bulan. Nanum pada tingkat kasasi, MA memutus kembali sesuai putusan PN Bangkinang. Vonis itu melalui putusan nomor 1621K/PIDSUS/2009, tertanggal 19 Agustus 2009. (rep1)