Hukum

Ulama Minta Pemko Jadikan Sertifikasi Halal Sarat Izin Usaha Kuliner

PEKANBARU-Masih banyaknya resto, rumah makan ataupun fastfood dan cafe yang masih belum tersertifikasi MUI membuat konsumen muslimin diminta lebih waspada. Hal itu disampaikan ustadz Hasyim Aliwa Jum'at (13/9/13).

Menurutnya, untuk lebih menjaga kehalalan makanan di rumah makan, cafe maupun resto, sebaiknya, pemko Pekanbaru memberikan syarat sertifikasi MUI dalam setiap perijinan yang di urus pengusaha kuliner.

"Karena, tambahnya, sekecil apapun makanan yang kita makan harus jelas asal usul dan kehalalannya. Karena makanan yang sehat dan halal (halalan thotiban) itu merupakan sumber energi bagi tubuh. Konteks Islam, makanan harus diladasi halaln thotiban. Tidfak hanya halal, tetapi juga baik, terangnya dilansir riauterkini.com.

Sebagai contoh, tambahnya, makanan berupa hewan harus ada proses dalam mengkonsumsinya. Dari mulai disembelih karena Allah, lalu dialirkan darahnya karena Allah sampai di masak secara benar.

Karena itu, menurutnya, makanan seidealnya harus berdasarkan sertifikasi dari MUI sebagai lembaga yg berwenang mengenai halalannya. MUI sebagai lembaga syariah memiliki spesialis bagi sertifikasi kehalalan.

"Baik buruknya atau halal tidaknya makanan yang kita konsumsi, berdampak pada anak keturunan. Dengan makanan baik akan menghasilkan generasi yang baik. Makanan yg tidak baik, akan menghasilkan generasi yang juga tidak baik," kata Hasyim.

Menghimbau pedagang dan pengusaha makanan yang memproduksi makanan di Pekanbaru dan Riau umumnya harus seluruhnya disertifikasi. Karena konsumen di Riau khususnya Pekanbaru adalah didominasi kaum muslimin. Karena makanan yang dikonsumsi berpengaruh dalam hal syariah.(rep2)