Hukum

Asik Nyabu, Oknum Anggota DPRD Pasaman Ini Diringkus

PASAMAN — Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), inisial Sy, dari daerah pemilihan (Dapil) Pasaman 2 Lubuk Sikaping tertangkap tangan usai menghisap sabu di rumah orang tuanya di Jalan Tuanku Tuo No. 8 Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping, Selasa (5/1/2016) sekira pukul 09.00 WIB.
 
Sy pesta sabu bersama dua orang rekannya inisial EO dan J warga Lubuk­sikaping, Pasaman. Hasil tes urine terhadap ketiga pelaku, didapatkan hasil positif ketiga pelaku itu mengonsumsi narkotika.
 
Di hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap pelaku narkoba inisial WW (54) warga Padang yang sedang menginap di salah satu penginapan di Lubuk­sikaping, Pasaman, sekira pukul 11.30 WIB. Hasil tes urine terhadap WW juga didapat hasil positif. Bersama WW diamankan dua paket besar diduga sabu. Keempat pelaku penyalahguna narkotika itu kini mendekam di tahanan Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
 
Kapolres Pasaman AKBP Agoeng Suryonegoro Widayat menjelaskan, keempat pelaku penyalahguna narkotika itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda. “Kita sudah lakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba. Kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres.
 
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 jo 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Nar­kotika dengan ancaman mak­simal 12 tahun penjara.
 
Lebih lanjut, Kapolres Pasaman AKBP Agoeng menjelaskan, ketika polisi yang mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahguna narkotika di jalan Tuanku Tuo, tim Resmob Polres Pasaman langsung meluncur ke TKP.
 
“Oknum anggota dewan ini ditangkap masih berada dalam kamar, diduga usai menggunakan sabu-sabu. Di hadapan pelaku disita alat-alat bekas pemakaian seperti tiga pipet, satu pirek, satu tabung, dan tisu. Penangkapan pelaku tidak ada perlawanan,” kata Kapolres.
 
Sy adalah politisi partai Demokrat itu terancam diberhentikan sebagai anggota DPRD Pasaman. Ketua DPRD Pasaman Yasri ketika dihubungi awak media, mengakui sudah mendapatkan informasi dari anggota dewan yang lainnya. Akan tetapi, Yasri enggan untuk berkomentar banyak.
 
“Kasusnya sedang ditangani oleh Polres Pasaman, kita hormati hukum yang berlaku. Oleh karena itu, saya juga menunggu pemberitahuan pihak Polres Pasaman, karena ini terkait dengan salah satu oknum anggota dewan,” pungkasnya.
 
Sementara, penangkapan WW yang diduga pengedar itu, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Barang yang diduga sabu ini masih kita lakukan uji labor, karena bentuk fisiknya agak berbeda dengan sabu pada umumnya,” tutup Kapolres.
 
Oktober 2014 lalu, petugas Direktorat Narkoba Polda Sumbar juga menangkap mantan anggota DPRD Pariaman, Bas­rial bersama rekannya Lukman Hakim. saat menggunakan nar­koba tempat permainan biliar di kawasan Gabuo, Lohong, Kota Pariaman. Dari tangan keduanya disita 7 paket sabu-sabu dengan nilai sekira Rp2 juta. (rep05)