Diduga Selewengkan Dana Hibah Rp225 Juta

Ketua KPUD Rohul Lapor Bendaharanya ke Polisi

PASIR PANGARAIAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jonnaidi Dasa melaporkan bendaharanya, Heppy Noviardi ke polisi. Heppy diduga melakukan penyelewengan dana hibah KPU Rohul tahun 2013 sebesar Rp225 juta.

Dikatakan Jonnaidi, dirinya resmi melapor ke Polres Rohul pertengahan Agustus 2013 lalu. Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Rohul, Jaharudin juga melaporkan Heppy karena diduga penyelewengan dana hibah KPU Rp1,7 miliar.

“Kita tidak tahu menahu terkait pencairan dana hibah itu. Itu akal-akalannya saja, dia melakukannya sendiri, sehingga terpaksa kita melaporkannya ke polisi,” ujar Jonnaidi saat ditemui di sela-sela memantau pencoblosan di TPS 1 Dusun Nogori, Desa Babussalam, Rambah, Rabu (4/9/2013).

Sebelumnya, Heppy diduga sudah melakukan pembobolan kas daerah Pemkab Rohul sedikitnya dua kali pencairan. Semula dana hibah KPU Rohul tahun 2010-2012 sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian dana hibah KPU Rohul tahun 2013 dicairkan masih tahap pertama sebesar Rp225 juta. “Menurut Heppy, KPU Rohul memiliki utang tapi mengapa dia tidak berkoordinasi dengan kita,” ucap Jonnaidi.

Jonnaidi mengaku, telah memberikan keterangan ke penyidik Polres Rohul tapi itu baru sebatas saksi, apalagi namanya dikaitkan ikut terlibat. Heppy diduga  memalsukan atau men-scanning tandatangan Ketua KPU Rohul saat pencairan dana hibah tersebut.

“Bagaimana lagi, kan dia sendiri yang berbuat sedangkan saya tidak pernah mendapat uang sepeserpun dari Heppy,” jelas Jonnaidi saat ditanya ada dugaan keterlibatannya.

Kapolres Rohul, AKBP H Onny Trimurti Nugroho, membenarkan jika Ketua KPU Rohul sudah melaporan Heppy ke polisi terkait dugaan korupsi dana hibah KPU tahun ini sebesar Rp225 juta. Diakui Onny, saat pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian. (rep1)