Hukum

Kontraktor Desak Lelang IFK Diskes Dibatalkan

ilustrasi

PEKANBARU - Penunjukan pemenang proyek Revitalisasi Instansi Farmasi (IFK) Pekanbaru kegiatan Dinas Kesehatan Riau menyisakan masalah. CV Bima Perkasa selaku salah satu peserta lelang proyek berpagu Rp1,907 triliun itu menuding panitia lelang tidak fair dalam menunjuk pemenang lelang dan minta lelang dibatalkan.

CV Bima Perkasa sebagai salah satu kontraktor yang kalah tender sudah mengajukan surat sanggah. Surat sanggah itu pun sudah dijawab pihak panitia, namun CV Bima Perkasa tetap tidak puas dengan kebijakan panitia.

"Kami dari CV Bima Perkasa menemukan item-item yang menunjukkan bahwa kontraktor pemenang tidak memenuhi syarat RAB, time schedule, metode pelaksanaan yang tidak menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan, hingga network planning dan barchat dengan metode pelaksanaan yang tidak singkron. Tetapi mengapa panitia tetap menetapkannya sebagai pemenang," kata Direktur CV Bima Perkasa, Bambang Adi Sutrisno, Kamis (1/8).

Pihak kontraktor merasa tak puas dengan jawaban panitia atas sanggahan mereka. Pihak panitia menyebutkan alasan mengapa Bima Perkasa dinyatakan tidak lolos sebagai pemenang proyek yang terletak di Jalan Garuda Panam.

"Kalau kami dinyatakan tidak memenuhi syarat, kami terima. Tapi mengapa perusahaan pemenang yang juga memiliki kekurangan-kekurangan itu tetap dimenangkan. Ini menjadi tandatanya kami. Karena itu kami minta pihak yang berwenang membatalkan keputusan panitia mengadakan tender ulang," pintanya.

Sementara itu, Ketua Pokja ULP Dana APBD/APBN Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Tri Sadjoko mengatakan proses tender proyek IFK sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penghentian tender baru akan dilakukan bila ada sanggahan banding yang diajukan ke gubernur. "Silahkan saja mereka (peserta lelang,red) melakukan sanggahan. Kita akan memberikan jawaban atas sanggahan itu," kata Joko. (rep1)