Hukum

Gubernur Nonaktif Sumut Babak Belur Dibelit Berbagai Kasus

Jakarta-Babak belur dikepung status sebagai tersangka. Itulah gambaran yang menimpa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujonugroho. Setelah menjadi tersangka penyuapan hakim PTUN Medan oleh KPK, kasus bantaun sosial oleh Kejaksaan Agung, Gatot juga dijadikan tersangka penyuapan anggota DPRD. Untuk status terakhir, penanganannya juga oleh KPK dan turut pula menjerat lima anggota DPRD periode 2009-2014 sebagai tersangka. 
 
Penetapan tersangka itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Selasa (3/11/2015). Menurut Indriyanto, KPK menduga suap dari Gatot kepada anggota DPRD Sumut diberikan dalam beberapa kali pemberian. Itu bisa dilihat dari rentetan tahun anggaran.
 
"Banyak sekali dan masif jika dilihat dari jumlah pelaku, jumlah dana. Jadi kalau detail sekali belum bisa diungkapkan," kata Indriyanto dalam keterangan pers di KPK, Selasa (3/11/2015).
 
Berdasarkan informasi yang ada, suap Gatot kepada anggota DPRD Sumut bernilai lebih dari Rp70 miliar. Sayangnya, KPK masih enggan menyebut total nilai suap secara pasti sebelum dipaparkan di pengadilan.
 
Sebelumnya untuk menyelidiki kasus ini, tim penyelidik telah memeriksa 100 anggota dan mantan anggota DPRD 2009-2014 serta 2014-2019. Itu menandakan bahwa perkara suap tersebut melibatkan banyak pihak. Namun, nyatanya hari ini komisi antirasuah baru mengumumkan lima tersangka anggota DPRD penerima suap dari suami Evy Susanti tersebut.
 
Lantas, apakah KPK bakal menjerat anggota DPRD Sumut lainnya? Terkait hal itu, Indriyanto menjawab diplomatis. "Kemungkinan ada pihak lain. Proses penyidikan sedang berkembang," tegasnya.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan tiga anggota DPRD Sumut 2009-2014 sebagai tersangka suap. Mereka adalah Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Chaidir Ritonga, dan Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah. ‎
 
Suap itu terkait persetujuan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013-2014, p‎engesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
 
KPK juga menetapkan dua tersangka dari  DPRD Sumut lainnya. Yaitu Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri. Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan LPJ tahun 2012, persetujuan perubahan APBD 2013 pengesahan APBD 2014 dan 2015.(rep05)