Hukum

Jero Wacik Tersangka, Citra Kementerian ESDM Jatuh

Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konfigurasi Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kardaya Warnika, menyatakan keprihatinannya akibat ditetapkannya Menteri ESDM, Jero Wacik, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Menurut Kardaya, kasus itu akan sulit mengembalikan kepercayaan publik pada Kementerian ESDM. "Kementerian ESDM membutuhkan kepercayaan publik karena mengelola sumber daya yang sangat besar,” kata Kardaya kepada Tempo di Hotel Borobudur, Rabu, 3 September 2014.
 
Namun Kardaya masih berpegang pada azas praduga tak bersalah berkaitan dengan kasus yang melilit mantan pimpinannya itu. "Itu, kan, baru diduga," ujarnya.
 
Kemarin KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. "Hari ini kami sampaikan bahwa sudah keluar surat perintah penyidikan per 2 September 2014, dan meningkatkan status atas nama JW menjadi tersangka," kata komisioner KPK, Zulkarnaen, di gedung KPK.
 
Komisioner KPK lainnya, Bambang Widjojanto, menjelaskan Jero Wacik dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. (rep01/tco)