Hukum

Kelanjutan Perkara Saipul Jamil Dipertanyakan

JAKARTA-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara menggelar sidang gugatan praperadilan dengan pemohon pedangdut Saipul Jamil alias Ipul pada Kamis (10/3/2016), pukul 10.00.
 
Ipul mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap penggemarnya, yakni DS (17).
 
Hakim tunggal Ifa Sudewi yang mengawali sidang saat itu, mempertanyakan adanya surat permohonan pencabutan perkara yang diterima oleh PN Jakarta Utara pada Selasa 8 Februari 2016 lalu.
 
Diketahui, isi surat itu menyebutkan jika tersangka Saipul Jamil tidak jadi melawan polisi dengan menggugat terkait keabsahan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.
 
"Ini perkara jadinya bagaimana? Apakah benar ini tidak jadi dimajukan atau memang mau dicabut? Sebab, PN Jakarta Utara juga sudah menerima soal pencabutan perkara Ini. Bagaimana pemohon? Benar begitu dicabut?" kata Hakim Ifa saat sidang sembari menunjukan surat permohonan pencabutan perkara di PN Jakarta Utara.
 
Kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah menyebut, tidak ada, bahkan mengklaim surat itu adalah surat gelap.
 
"Tidak ada majelis. Gelap itu. Tidak jadi surat pembatalan. Kami terus maju siap bersidang majelis," katanya.
 
Mendengar jawaban itu, hakim pun mengambil kesimpulan untuk tetap akan menyidangkan gugatan praperadilan.
 
"Jadi, surat itu dianggap dibatalkan ya," singkat Ifa.
 
Agenda sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban atau tanggapan termohon dalam hal ini Polsek Kelapa Gading.
Namun, pihak Polsek Kelapa Gading melalui kuasa hukumnya, AKBP Aminullah, memandang tidak perlu untuk menanggapi gugatan yang diajukan.
 
"Memandang cukup dan telah kita sepakati, maka besok pagi tanggapan pemohon. Dan UU mengatur hanya 7 hari kerja di sidang praperadilan. Jadi besok agendanya yaitu jawaban termohon Jumat 13.30 WIB ya," jelas Ifa.
 
Ditemui usai sidang, Hasrullah kembali menegaskan, pihaknya tidak tahu sama sekali terkait surat pencabutan gugatan.
 
"Saya gak tau kenapa ada surat itu. Gelap itu" katanya. (rep05)