Hukum

Pemasok Narkoba ke Lapas Ditangkap

ilustrasi

PEKANBARU - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial IW (36) warga Dumai. Dari tangan tersangka diamankan 8 paket sabu-sabu senilai Rp15 juta sebagai barang bukti.

Penangkapan dilakukan di Jalan Arengka, Jumat (26/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian dan pernah masuk penjara pada tahun 2008 silam.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP BE Banjarnahor SIK melalui Kanit I, Iptu Daud, mengatakan, penangkapan tersangka diawali  informasi dari masyarakat. "Tindakan tersangka telah meresahkan," ucapnya, Senin (29/7).

Dari penyelidikan yang dilakukan, kata Daud, diketahui kalau barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial AH. "Pelaku masih kita buru," ucap Daud.

Daud mengatakan, tersangka merupakan pemain lama dan cukup lihai dalam beraksi. Tersangka juga sebagai salah seorang pemasok narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Tersangka yang ditemui di Mapolresta Pekanbaru mengatakan, telah lima bulan menjalankan bisnis narkoba. Dia beralasan, terpaksa mencari uang dengan cara haram tersebut karena usaha kebun sawitnya bangkrut. "Saya terpaksa bang," ucapnya.

Dari hasil penjualan sabu, tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp500 ribu per paket. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rep1)